Surabaya, Sonora.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika berbagai jenis di kantor BNNP Jatim Jl. Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Selasa (22/06/2021).
Barang sitaan narkotika tersebut merupakan temuan dari hasil ungkap petugas terhadap para tersangka sejak Maret hingga pertengahan Juni 2021 dari berbagai operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Diantaranya adalah jenis sabu yang disita dari 4 (empat) orang tersangka dan 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Total berat netto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 6.430,99 gram (6,4 kilo lebih). Termasuk obat keras berbahaya total 203.000 butir.
Berawal dari kasus penangkapan tersangka MZ pada 10 Maret 2021. Petugas BNNP Jatim mengamankan MZ di halaman Indomaret Jl. Raya Veteran Mojoagung Ds. Miagan Kec. Mojoagung Kab. Jombang pada saat sedang mengendarai mobil Escudo warna hijau tua metalik No.Pol. L-1489-RK.
Dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus diletakkan di bawah jok depan kursi penumpang sebanyak 9 bungkus plastik total berat netto 845,96 (delapan ratus empat puluh lima, sembilan puluh enam) gram.
Petugas BNNP JATIM juga melakukan pengembangan dan penggeledahan barang di rumahnya tersangka di Bangil Pasuruan ditemukan obat keras berbahaya warna putih berlogo YY sebanyak 203.000 butir.
Baca Juga: Setelah Menemui Massa Aksi, Wali Kota Eri Temui Gubernur Khofifah Sampaikan Aspirasi Warga Madura
Sitaan barang bukti selanjutnya terjadi pada 18 Mei 2021, saat petugas BNNP Jatim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan BS.
Mereka diamankan di pintu exit tol waru gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya, saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik.
Bermaksud untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura.
Terakhir, barang sitaan narkotika diamankan petugas saat operasi pada 05 Juni 2021. Petugas BNNP Jatim mengamankan tersangka MM di halaman Indomaret Jl. RE Martadinata Kel. Karangsari Kec./Kab.Tuban.
Petugas mengikuti tersangka pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap saat berhenti di depan toko di Indomaret dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. B-1722-NRD warna hitam.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dengan total berat netto 1581,81 gram (1,5 kg lebih).