Makassar, Sonora.ID - DPRD Kota Makassar menitip harapan usai perubahan status kelembagaan PD Parkir Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Salah satunya, peningkatan kinerja dalam tata kelola perparkiran. Selama ini dianggap semrawut sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
"Ini prakarsa DPRD, dengan lahirnya perda parkir Makassar Raya ini persoalan perparkiran bisa terurai dengan baik, tidak ada lagi masalah yang timbul,"
"Kedua, tidak ada lagi kesemruwutan kendaraan yang parkir sembarangan dan sebagainya. Kita harap pendapatan pd parkir ini naik supaya perusahaan sehat," ujar ketua dewan, Rudianto Lallo.
Hal itu disampaikan usai penetapan secara resmi melalui rapat paripurna di kantor DPRD, jalan AP Petterani, Selasa (22/6/2021).
Dia juga meminta perusahan tersebut memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Yang utama adalah aturan ini membuat perparkiran lebih baik yang sering kali kerap dikeluhkan, apalagi banyak jukir liar,"
"PD parkir bisa menggandeng penegak hukum apalagi saya dengar kemarin bersama kapolres giatnya melakukan penertiban preman itu kan bisa dimanfaatkan," sambungnya.
Baca Juga: Ikuti Arahan Mendagri, Pembatasan Kegiatan di Makassar Sampai Jam 8 Malam
Semetara Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar mengatakan pada rapat paripurna dengar pendapat semua Fraksi- fraksi setuju atas pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.
" Dari 9 fraksi menyetujui dan selesai sidan paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah kami harus dikerjakan kedepan, demi meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar," ungkapnya dihadapan media.
Dia menjelaskan, saat ini perparkiran di Kota Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik.
"Berubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran. Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapih lagi",Pungkas Irham.
Dia memaparkan komitmennya untuk terus menciptakan inovasi baru dalam rangka mendukung program Wali Kota Makassar untuk Makassar lebih maju dan menuju Kota Dunia.
Lebih jauh, lanjut dia, pihaknya membutuh waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda. Karena ada 25 BAB dan 108 Pasal akan dipelajari bagaimana aturannya.
"Soal perparkir di seluruh Indonesia, hampir menyerupai penurunan pasca Pandemi Covid 19. Setelah ini kami akan rapat internal menyiapkan strategi dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi," tutupnya.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Takalar Tinggal 50 Persen