Dalam proses negosiasi itu, Sumardi kemudian menawarkan uang ke Jumras sebesar 200 juta yang disiapkan Agung. Tujuannya tak lain sebagai 'pelicin' agar Jumras luluh. Akan tetapi, Jumras tetap menolak.
"Dia bilang ke saya lewat Andi Sumardi, ada uang Rp 200 juta. Tapi saya tolak. Andi Sumardi bujuk saya, bahkan suruh naik mobil Agung. Tapi saya bilang jalan saja. Gak pak," ungkapnya.
Alhasil, dua hari setelah pertemuan tersebut, Jumras mendapat SK pemecatan dari Nurdin Abdullah.
"Saya diadukan oleh Anggu. Katanya saya minta fee padahal tidak ada sama sekali," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Gubernur non aktif Nurdin Abdullah memang menyebut Kepala ULP (Biro Pengadaan Barang dan Jasa) bobrok.
Hal itu lantaran banyaknya keluhan dari kontraktor termasuk Agung Sucipto yang mengaku kerap dimintai fee. Olehnya, Nurdin langsung menonjobkan Kepala ULP saat itu yang tak lain adalah Jumras.
Baca Juga: Hari Ketiga PPDB Online di Makassar, Disdik Terima 100 Pengaduan Masalah Ini