Aksi #SaveKPK Jilid II di Banjarmasin Ricuh Tuntut Kehadiran Ketua DPRD Kalsel

24 Juni 2021 16:55 WIB
Salah seorang demonstran diamankan
Salah seorang demonstran diamankan ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sesuai janjinya, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banjarmasin kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kalsel yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah.

Aksi ini untuk menagih janji pihak DPRD Kalsel, yang sebelumnya telah bersepakat dengan para demonstran untuk menyampaikan tuntutan mereka Presiden RI, Joko Widodo terkait #SaveKPK, Senin (21/06).

Setelah melakukan negosiasi yang cukup alot, akhirnya para demonstran melakukan perlawanan hingga berakhir ricuh dan terjadi baku hantam. Bahkan untuk menarik mundur para demonstran, mobil water canon yang stand by disemprotkan ke massa bersamaan dengan pasukan anti huru-hara.

Kericuhan sendiri dipicu Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang tak kunjung datang menemui para demonstran, sesuai tuntutan mereka, namun hanya diwakili Ketua Komisi I, Rachmah Norlias dan satu anggotanya, Siti Noortita Ayu Febria Roosani.

Keadaan mulai mendingin ketika koordinator aksi dengan pihak kepolisian kembali bernegosiasi. Alhasil, massa pun kembali melakukan mimbar bebas.

Baca Juga: Renovasi Rumdin Wali Kota Banjarmasin Capai Ratusan Juta, Tamu Dialihkan ke Rumah Pribadi

Dari pantauan reporter Smart FM di lapangan, ada sekitar 5 mahasiswa yang diamankan aparat, baik yang diduga provokator maupun yang mengalami luka ketika ricuh terjadi.

Bahkan satu personel kepolisian juga dilarikan ke rumah sakit karena sempat terinjak massa ketika mencoba mengurai kericuhan.

Sebelumnya diketahui, pada aksi sebelumnya, setidaknya ada 8 delapan poin yang ada di nota kesepahaman tersebut. Di antaranya menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 pegawai KPK.

Kemudian pada poin terakhir, menuntut DPRD Kalsel untuk memberikan tindak lanjut tuntutan berupa bukti tanda terima dan dokumentasi berupa foto dan video di kantor staf presiden dalam waktu 1 X 24 jam sejak nota kesepahaman ini ditandatangani.

Baca Juga: Ibnu Sina - Arifin Noor Resmi Dilantik, Pj Gubernur Kalsel: Tak Perlu Lagi Mengajari Ikan Berenang

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pimpinan DPRD Kalsel Tak Nongol, Aksi #SaveKPK Jilid II Ricuh