Ia menyampaikan, vaksinasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kali ini, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di pelayanan publik, lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun disabilitas.
Namun, vaksinasi akan diberikan untuk seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes,” terangnya.
Feny menambahkan bahwa saat ini, pihaknya sudah memiliki data masyarakat yang sudah menerima vaksin maupun belum. Masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersedian vaksin, karena Dinkes memiliki jumlah vaksin yang cukup untuk diberikan kepada warga yang berada di zona merah maupun kuning.
“Kita sudah punya datanya dan akan kita teruskan ke seluruh Camat Kota Surabaya,” ujarnya.
Feny menyatakan, sebagai langkah antisipasi terjadinya kerumunan saat proses vaksinasi, Puskesmas akan berkoordinasi dengan Kecamatan terkait, perihal jadwal vaksinasi untuk masing-masing RT.
“Puskesmas dan Kecamatan terkait akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal vaksinasi,” tegasnya.
Baca Juga: Terus Bertambah, CSR Perusahaan Bagi Pendidikan Anak MBR Surabaya Tembus Rp. 3,8 Miliar