Selain itu, kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah tetap dilaksanakan secara daring (online). Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota yang bukan zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Umtuk pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat tetap berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Agama.
Baca Juga: Semarang Zona Merah, Pemkot Semarang Buka RS Darurat Covid-19
Perpanjangan PPKM berskala mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara meningkat yaitu rata-rata bertambah 100 kasus per hari selama sepekan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari website covid19.sumutprov.go.id, per 25 Juni 2021, angka konfirmasi positif aktif bertambah 24 kasus dibanding sehari sebelumnya. Sehingga kasus aktif Covid-19 di Sumut menjadi 2.911 kasus atau naik 8,23%. (FNA/release)