Medan, Sonora.ID – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi Nomor: 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6).
PPKM skala mikro ini dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan ketua RT/RW, kepala desa serta tokoh masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan cara membentuk posko di beberapa wilayah yang belum terdapat posko.
Baca Juga: Gunakan Alat Tes Rapid Bekas, Petugas Kimia Farma Laboratorium Bandara Kualanamu Diamankan
PPKM skala mikro ini berlaku untuk 10 daerah di Sumatera Utara. Yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Berdagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Para Bupati dan Wali Kota diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerahnya masing-masing.
Selama diberlakukannya PPKM skala mikro, kegiatan perkantoran yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75% karyawan, dan work from office (WFO) sebanyak 25% karyawan.
“Pelaksanaan kegiatan di restoran rumah makan, café, warung, angkringan, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan lainnya akan dibatasi jam operasionalnya pada pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25%, dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ujar Irman.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah tetap dilaksanakan secara daring (online). Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota yang bukan zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Umtuk pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat tetap berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Agama.
Baca Juga: Semarang Zona Merah, Pemkot Semarang Buka RS Darurat Covid-19
Perpanjangan PPKM berskala mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara meningkat yaitu rata-rata bertambah 100 kasus per hari selama sepekan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari website covid19.sumutprov.go.id, per 25 Juni 2021, angka konfirmasi positif aktif bertambah 24 kasus dibanding sehari sebelumnya. Sehingga kasus aktif Covid-19 di Sumut menjadi 2.911 kasus atau naik 8,23%. (FNA/release)