"Kalau ada kata-kata bisa atau dapat itu bisa iya bisa tidak. Dapat diperpanjang dan dapat tidak diperpanjang," jelasnya.
Pemko menurut Tezar tetap tidak akan memperpanjang SHBG. Maka bagi pihak tertentu yang ingin membawa hal tersebut ke ranah hukum, dipersilakan.
"Saya juga sudah konfirmasi ke Plh Sekdako bahwa pemko tetap berpegang pada sesuai putusan hasil rapat," tambahnya.
Baca Juga: Geram Tak Dihadiri Bawahan Saat Rakor, Wali Kota Banjarmasin Perintahkan Ini
Ditanya terkait hitung-hitungan jasa yang pernah dilakukan investor, Tezar lantas mengatakan bahwa untuk bangunan, memang investor yang membangun. Tapi kepemilikan tanah milik pemko.
"Untuk mempermudah saja. Kalau investor ingin melakukan upaya hukum kami persilakan. Dan kami nanti akan mematuhi putusan pengadilan," tekannya.
Tezar membeberkan, dari total persil di Sudirapi berjumlah 38 bangunan, ada 11 persil bangunan yang milik investor.