Kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana ini sebanyak tiga kali.
“Kami menginvestigasi, dari siapa mereka membeli dan berapa kali mereka sidah melakukan pembelian barang seperti itu dan ternyata sebenarnya ini adalah aksi yang ke tiga,“ kata Kepala Kanwil Bea Dan Cukai Sulbagtara Cerah Bangun.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah ratusan karton dari tiga merk rokok yang dilekati pita cukai palsu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar.