Dua Tersangka Tindak Pidana Bea Cukai Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

29 Juni 2021 19:20 WIB
Dua Tersangka Tindak Pidana Bea Cukai Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dua Tersangka Tindak Pidana Bea Cukai Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. ( Sonora.ID/Gerard Mampuk)

Kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana ini sebanyak tiga kali.

“Kami menginvestigasi, dari siapa mereka membeli dan berapa kali mereka sidah melakukan pembelian barang seperti itu dan ternyata sebenarnya ini adalah aksi yang ke tiga,“ kata Kepala Kanwil Bea Dan Cukai Sulbagtara Cerah Bangun.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah ratusan karton dari tiga merk rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm