Manado, Sonora.ID - Dua tersangka tindak pidana bea cukai diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Keduanya diduga menjual rokok dengan pita cukai palsu, hingga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima dua orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana bea cukai.
Kedua tersangka berinisial (JGSS) alias Jefferson dan (FGKR) alias Fernando, diserahkan oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara.
Kedua tersangka mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
Baca Juga: Hadiri Simakrama Percepatan Program PEN, Wagub Bali: Ini Luar Biasa!
Mereka menjual rokok ilegal di sejumlah warung dan toko di Minahasa Selatan dengan harga miring.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bea dan cukai menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau, tiga perangkat mesin eskaem, yang sewanya tidak dilengkapi pita cukai atau dilengkapi pita cukai palsu, “ kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dita Prawitaningsih saat konferensi pers di kantor Kejati Sulut, di Wenang, Manado, Senin (28/6/2021)
Rokok yang terdiri dari tiga merk, disita petugas Ditjen Bea Cukai di terminal peti kemas Bitung.
Kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana ini sebanyak tiga kali.
“Kami menginvestigasi, dari siapa mereka membeli dan berapa kali mereka sidah melakukan pembelian barang seperti itu dan ternyata sebenarnya ini adalah aksi yang ke tiga,“ kata Kepala Kanwil Bea Dan Cukai Sulbagtara Cerah Bangun.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah ratusan karton dari tiga merk rokok yang dilekati pita cukai palsu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar.