49 Barang Bukti Penggunaan Frekuensi Tak Berizin Dimusnahkan

30 Juni 2021 19:05 WIB
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang melakukan pemusnahan barang bukti alat-alat radio berupa pemancar dan HT.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang melakukan pemusnahan barang bukti alat-alat radio berupa pemancar dan HT. ( Sonora.ID/Fernado Oktareza)

Ia menambahkan, kedepan pihaknya akan melakukan pantauan ke daerah-daerah yang belum terjamah.

“Nantinya kita akan melakukan survey lagi ke daerah-daerah yang belum kita jamah, ini kita lakukan secara bertahap,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm