Palembang, Sonora.ID - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang pada hari ini, Rabu (30/06) melakukan pemusnahan barang bukti alat-alat radio berupa pemancar dan HT.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penertiban periode Tahun 2000 – 2021 atau kurang lebih sudah 21 tahun.
Koordinator Jabatan Fungsional dan Penyidik Balai Monitor Kelas I Palembang, Firmansyah mengatakan, sebanyak 49 hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa pemancar dan HT yang tidak memiliki izin.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Kolam Retensi RS Siti Khadijah Telan Dana Rp 1 Miliar
“Barang bukti dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan periode 2000-2021 milik perusahaan, perorangan dan asosiasi jasa internet diantaranya 39 perangkat radio, 7 unit Radio FM siaran dan alat pendukung lainnya,” katanya usai pemusnahan barang bukti di Halaman Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang.
Firmansyah mengatakan, adapun tujuan pemusnahan barang bukti sebagai upaya penertiban terhadap alat-alat radio yang tidak berizin.
“Barang ini kita musnahkan karena pemilik tidak dapat menunjukan izin dan tidak memiliki sertifikat yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedepan pihaknya akan melakukan pantauan ke daerah-daerah yang belum terjamah.
“Nantinya kita akan melakukan survey lagi ke daerah-daerah yang belum kita jamah, ini kita lakukan secara bertahap,” tutupnya.