"Sama seperti pelaksanaan salat Idul Fitri lalu, di mana warga melaksanakan salat di jalanan di RT/RW mereka yang tidak menciptakan kerumunan,"
"Walaupun saya belum menerima edaran resmi bahwa daerah yang punya status oranye dan merah. Makassar ini status oranyenya tidak pada kriteria penuh status itu,"
"Makassar menerima status oranye itu melakukan Idul Fitri kemarin dan terbukti tidak terjadi klaster," tambahnya.
Baca Juga: Larangan Makassar Gelar Salat Idul Adha, Wali Kota Makassar Lobi Pusat
Kemenag sebelumnya menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid 19.
Berisi aturan peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima.