Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar berencana menyurati Kementrian Agama RI.
Hal itu untuk memohon izin untuk pelaksanaan salat idul adha di jalan raya.
Wali Kota, Danny Pomanto telah memberi tugas bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mengurus hal tersebut. Termasuk untuk penyelenggaraan kurban di ruang terbuka.
“Saya memerintahkan kepada Kesra menuliskan surat kepada Kementerian Agama. Kami menulis surat untuk diperkenankan melaksanakan salat Idul Adha di jalan-jalan," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Izinkan Shalat Idul Adha di Jalan Raya, Wali Kota Makassar Anggap Tidak Langgar SE Kemenag
Dia memandang Makassar seharusnya mendapatkan pengecualian. Pasalnya, pengendalian Covid 19 bisa dilakukan meski berada dalam zona oranye.
"Dengan alasan status orange itu, tidak memenuhi syarat kota Makassar," jelasnya.
Lebih lanjut, Danny mengaku belum menerima edaran Kemenag yang meniadakan salat Idul Adha di wilayah zona oranye Covid 19.
Dia memastikan pelaksanaan salat hari raya di Makassar berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Sama seperti pelaksanaan salat Idul Fitri lalu, di mana warga melaksanakan salat di jalanan di RT/RW mereka yang tidak menciptakan kerumunan,"
"Walaupun saya belum menerima edaran resmi bahwa daerah yang punya status oranye dan merah. Makassar ini status oranyenya tidak pada kriteria penuh status itu,"
"Makassar menerima status oranye itu melakukan Idul Fitri kemarin dan terbukti tidak terjadi klaster," tambahnya.
Baca Juga: Larangan Makassar Gelar Salat Idul Adha, Wali Kota Makassar Lobi Pusat
Kemenag sebelumnya menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid 19.
Berisi aturan peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima.