Bandung, Sonora.ID - Terkait mulai diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat tanggal 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan khusus bagi para pelanggan yang diberlakukan mulai 5 -20 Juli 2021.
Selama masa tersebut, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Selain itu, perjalanan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatra termasuk Daop 2 Bandung, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," ucap Manager Humasda Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Dirpamobvit Polda Bali Tinjau Objek Wisata dan Penyedia Jasa Makanan
Kuswardoyo mengatakan, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, kalau yang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ucapnya.
Lebih lanjut Kuswardoyo menginformasikan, untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kota Denpasar Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat
"Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," tegasnya.
"Aturan-aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan baru diberlakukan mulai tanggal 5 sampai 20 Juli mendatang," kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo menambahkan, bahwa KAI mulai Sabtu (3/7) tidak memberlakukan lagi Test Genose sebagai syarat naik KA. Namun syarat hasil Swab Antigen negatif serta RT-PCR negatif yang masih berlaku tetap menjadi syarat utama untuk perjalanan KAJJ. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan KAJJ di stasiun.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penutupan Berlanjut, Lebih dari 850 Ekor Satwa Butuh Diperhatikan
“Syarat lain yang harus dipenuhi pelanggan adalah kondisi tubuh sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, atau hilang daya penciuman, diare, dan demam, lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Nah, untuk vaksin gratis sampai saat ini masih dalam tahap persiapan, dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap pasti akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujar Kuswardoyo.
Pada masa PPKM Darurat, Daop 2 melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Kuswardoyo.
Adapun penyesuaian operasional KA diwilayah Daop 2 Bandung priode 3-20 Juli 2021 diantaranya sebagai berikut:
KA yang dibatalkan (KA Jarak Jauh)