"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada", katanya.
Dirinya juga berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin untuk melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya.
"Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," jelasnya.
Baca Juga: Luhut Konfirmasi Soal 49 TKA asal Tiongkok di Kendari: Tidak Ada Prosedur Ilegal
Dirinya menambahkan jika hasil pemeriksaan tim Disnaker di lapangan terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.
Seperti diketahui kedatangan 20 TKA China tersebut untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng.