Pemprov Sulsel Telusuri Izin TKA China, Terancam Deportasi Jika Melanggar

5 Juli 2021 14:10 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta Disnaker telusuri izin TKA asal Cina
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta Disnaker telusuri izin TKA asal Cina ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin Maros- Makassar.

Kedatangan TKA China tersebut menuai kontroversi lantaran saat ini kasus Covid tengah melonjak drastis di beberapa daerah. Apalagi Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa - Bali.

Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Lagi, 450 TKA Asal China Masuk Ke Indonesia dan Bekerja di Bintan Kepri

"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ungkap Andi Sudirman, Senin (5/7/21).

Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kendati demikian, Pemerintah Daerah wajib mengecek dan menindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada.

"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada", katanya.

Dirinya juga berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin untuk melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya.

"Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," jelasnya.

Baca Juga: Luhut Konfirmasi Soal 49 TKA asal Tiongkok di Kendari: Tidak Ada Prosedur Ilegal

Dirinya menambahkan jika hasil pemeriksaan tim Disnaker di lapangan terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.

Seperti diketahui kedatangan 20 TKA China tersebut untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm