Temuan ini baru ditemukan di penyedia hewan kurban di Kota Palembang saja.
“Menurut fatwa MUI sudah jelas hewan aqiqah dan kurban itu sama saja syaratnya, kalau dia sudah masuk tahun kedua dan sudah ganti gigi,” ujarnya.
Sedangkan untuk masalah umur hewan kurban, lanjut dia, hal ini tidak bisa terlihat secara kasat mata. Sebab ukuran tubuh kurban tidak menggambarkan apakah usianya sudah cukup atau belum. Salah satu ciri hewan kurban yang sudah memenuhi segi umur yakni penggantian gigi depan.
Baca Juga: Pemeriksaan Hewan Kurban di Sumsel Terkendala Minimnya Jumlah Dokter Hewan
Karena itu pihaknya akan melakukan pengecekkan kembali di ratusan masjid yang ada di Palembang.
“Sapi atau kambing yang tubuhnya besar belum tentu dia umurnya sudah memasuki standar atau syariat-nya. Harus dicek betul, dari giginya apakah sudah berganti atau belum. Makanya kami akan melakukan pengecekkan kembali di masjid-masjid jelang penyembelihan,” tutupnya.