Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto melarang kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah di Makassar.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Berlaku sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. Warga disarankan untuk lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
"Peraturan ini instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Itu menyatakan bahwa, pembatasan ini berlaku untuk kabupaten/kota zona orange," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: PPKM di Makassar: Warkop, Restoran, Mal dan Tempat Hiburan Tutup Jam 5 Sore
Dia mengatakan pembatasan di tempat ibadah harus diberlakukan seiring Makassar masih berada di zona oranye.
"Nah kita kena di sini, sehingga kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,"
"Apalagi PPKM Mikro darurat kan ada 4 tingkatan, level 1 sampai 4 akan tetap jika kena hukum zona, di zona orange kita kena dengan aturan ini," jelasnya.
Danny memberi sinyal pembukaan tempat ibadah akan dilakukan jika telah memenuhi syarat pemerintah.
"Tapi dalam aturan ini, dijelaskan juga pembatasan hanya sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman, berdasarkan penetapan Pemda daerah setempa, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," lanjutnya.
Sehingga, pihaknya akan menurunkan tim detektor Covid-19, untuk mengetahui status zona tiap RT di Kota Makassar.
"Maka kalau dia orange, merah, apalagi hitam. Maka tentunya itu pasti ditutup," terangnya.
Akan tetapi, jika RT nya berstatus zona kuning atau hijau, maka aktivitas di rumah ibadah akan dibuka kembali
"Jadi mohon kesabarannya karena ini aturan, saya juga harus menjawab dengan aturan," katanya.
Ia pun menegaskan, agar masyarakat tidak usah panik. Sebab Danny sendiri merasa tiidak senang dengan kondisi ini.
Baca Juga: Adaptasi Sosial untuk Atasi Pandemi dalam Program Makassar Recover
"Jadi tidak usah panik, karena saya sebdiri tidak senang dengan kondisi seprti ini. Tapi harus kita lakukan karena jadi perintah negara. Sabarki, insya Allah akan kita turunkan detektor," katanya.
Terakhir, Danny mengucapkan permohonan maafnya, kepada seluruh umat beragama terkait kebijakan ini.
"Seluruh umat beragama yang saya hormati, sebagai Pemda yang harus ikut perintah UU dan peraturan pusat, kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun, Tapi karena diaturan dijlaskan wilayah itu sudah harus RT. Maka kami akan pastikan status zona di wilayah masing-masing," terangnya.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga mempermasalahkan Makassar yang berstatus zona orange Covid-19.
Padahal, menurut Danny Makassar sudah tidak memenuhi kriteria zona oranye COVID-19 karena angka penyebaran Corona yang rendah.
"Kita lihat fluktuasi mingguannya, alhamdulilah terkendali. Seharusnya dilihat juga dari usaha tracing," katanya
Dia mengatakan, penetapan seharusnya mempertimbangkan upaya penelusuran yang masif.
Pihaknya menyakini penyebaran Covid-19 di Makassar sudah terkendali.
"Makassar memang kemarin kita itu masih zona orange, walaupun saya sendiri sudah komplain, karena posisi Makassar itu tidak pada kriteria itu," tutupnya.