"Dalam poin 7 PPKM, ada penutupan masjid dan tempat ibadah. Sementara mal dan public service lainnya sampai jam 17 sore,"
"Itu kalau kita lihat, masjid itu hampir seluruhnya yang menerapkan jaga jarak. Coba bandingkan kalau di mal," jelasnya.
Saharuddin mempertanyakan penetapan Makassar masuk dalam zona oranye penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Dukung PPKM di Kota Makassar
Dia menilai tidak berbanding lurus saat melihat langsung kondisi di lapangan.
"Kenapa Makassar ini oranye, sedangkan kami yakin Makassar tidak berada di zona itu," ungkapnya.
Senada disampaikan Syamsuddin Raga, politisi partai perindo. Dia menyoroti adanya pembatasan jam tempat usaha seiring Covid 19 menular tanpa mengenal waktu.
"Apa bedanya siang malam, itu virus kan tidak mengenal waktu," sebutnya.