“Untuk sanksi saat ini tengah kita formulasikan, tapi yang terpenting kita lebih ingin memberikan kesadaran kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang diterapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, Pengetatan PPKM nantinya akan dilaksanakan selama 11 hari tepatnya pada 9-20 Juli 2021.
“Pengetatan PPKM ini kita terapkan menyusul setelah terbitnya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyatakan Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM Mikro menyusul setelah trend kasus positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal akibat Covid-19 mengalami peningkatan, ditambah lagi keterisian RS yang juga meningkat,” ungkap Harno.
Harno menambahkan, adapun poin-poin penting yang diatur dalam Pengetatan PPKM ini yakni mengenai jam operasional Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, Makan (Dine-in) di Cafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB (selebihnya dilanjutkan dengan layanan pesan antar ) dan perkantoran melakukan WFH hingga 75 persen.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid