Palembang, Sonora.ID – Guna mensukseskan penerapan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota Palembang, Polrestabes Palembang siap menerjunkan 320 personil polisi.
Hal ini diungkapkan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIK, MS.i CHPR usai mengikuti Rapat Satgas Covid-19 Kota Palembang terkait Pengetatan PPKM di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (07/07).
“Untuk sementara jumlah personil yang kita turunkan sebanyak 320 personil, nanti untuk jumlah pastinya akan kita informasikan lagi karena masih akan dirapatkan,” jelas Irvan.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid
Meski begitu, Irvan mengatakan, pada dasarnya seluruh personil kepolisian memiliki peranan penting dalam rangka edukasi dan pengawasan terkait penerapan Pengetatan PPKM Mikro di kota Palembang.
“Untuk sementara jumlah personil dari kita sebanyak 320, sedangkan dari Dinas Perhubungan sebanyak 50 personil. Tapi pada prinsipnya kami dari kepolisian siap menurunkan seluruh personil mengedukasi masyarakat terkait Pengetatan PPKM Mikro ini,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberlakukan kepada pihak yang melanggar aturan yang tertuang dalam Pengetatan PPKM, lanjut Irvan, pihaknya tengah mengatur sanksi apa saja yang akan diberikan kepada pelanggar.
“Untuk sanksi saat ini tengah kita formulasikan, tapi yang terpenting kita lebih ingin memberikan kesadaran kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang diterapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, Pengetatan PPKM nantinya akan dilaksanakan selama 11 hari tepatnya pada 9-20 Juli 2021.
“Pengetatan PPKM ini kita terapkan menyusul setelah terbitnya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyatakan Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM Mikro menyusul setelah trend kasus positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal akibat Covid-19 mengalami peningkatan, ditambah lagi keterisian RS yang juga meningkat,” ungkap Harno.
Harno menambahkan, adapun poin-poin penting yang diatur dalam Pengetatan PPKM ini yakni mengenai jam operasional Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, Makan (Dine-in) di Cafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB (selebihnya dilanjutkan dengan layanan pesan antar ) dan perkantoran melakukan WFH hingga 75 persen.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid