“Tiga puluh empat orang yang terlibat dalam perampasan tersebut sudah kami lakukan swab PCR di desa tambala bersama aparat dari kecamatan bersama dinas kesehatan kabupaten minahasa,“ kata Bambang.
Mengenai polemik terkait status jenazah, pihak kepolisian berpatokan pada laporan Dinas Kesehatan bahwa jenazah yang dimakamkan telah terpapar Covid-19.
“Kita patokan kepada dinas kesehatan, itu yang kita pegang,” imbuh Bambang.
Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, BP2MI Manado Vaksinasi Pegawai Dan Calon Pekerja Migran
Sementara pihak Puskesmas Tanawangko menyatakan bahwa hasil tes PCR telah dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Hasil tes PCR terhadap kontak erat resiko tinggi itu, diperkirakan baru akan diketahui paling lambat Jumat mendatang.
Diketahui, kasus perampasan jenazah yang akan dimakamkan sesuai protap kesehatan kembali terjadi di Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di desa Tambala, kecamatan Tombariri, kabupaten Minahasa pada Jumat pekan lalu.