"Peserta ada yang melakukan kesalahan dalam mengupload berkas dan peserta juga kurang teliti dalam membaca pengumuman sehingga berkas yang di upload tidak sesuai atau salah," jelasnya.
Seperti diketahui, seleksi CPNS di lingkup Pemkot Makassar sudah dilakukan sejak 30 Juni lalu. Proses pendaftaran dilakukan selama tiga minggu atau sampai 21 Juli 2021.
Dilanjutkan masa sanggah, seleksi kompetensi dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga pengumuman akhir kelulusan.
Adapun formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Makassar telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dengan jatah sebanyak 1.203 orang.