Pembelajaran dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari.
Adapun untuk zona hijau di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) termasuk kepulauan, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem jam pelajaran penuh.
Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan atau sistem full jam.
Surat edaran tersebut juga menyebut, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang akan melakukan PTM terbatas, telah melaksanakan vaksin yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Selain itu, PTM terbatas harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah selaku Ketua Satuan Tugas COVID-19 daerah masing-masing. Kemudian, persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.
Orang tua peserta didik juga diminta mengantar jemput anaknya untuk memastikan mereka tidak berkeliaran pada saat menuju dan pulang sekolah.
Sekolah yang melakukan PTM terbatas juga wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Disdik Makassar Persiapkan Sekolah Tatap Muka (PTM) Mulai 12 Juli 2021