Seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain. Serta, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut," tulis Sudirman.
Poin berikutnya, sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM namun peserta didiknya berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah.
Sudirman melalui surat edaran itu juga menginstruksikan Kepala Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemetaan zona untuk kemudian penerbitkan izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021.
Mereka juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
"Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021," tutup Sudirman.
Baca Juga: Disdik Makassar Persiapkan Sekolah Tatap Muka Awal Juli 2021