Sementara, pasokan obat dalam masa pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit terpantau lancar.
Hal ini dikarenakan kebutuhannya dipantau dan dipasok langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Khusus obat untuk penanganan Covid 19, hasil sementara pantauan tidak seluruh tersedia di Apotek," tambahnya.
Baca Juga: Invermectin Bukan Obat Covid, Masih Dalam Uji Klinis
Olehnya, KPPU menghimbau masyarakat agar tidak perlu panik dikarenakan pasokan obat dan oksigen di Rumah Sakit masih mencukupi.
Sedangkan terkait dengan temuan harga yang berada di atas HET tersebut, KPPU Kanwil VI akan berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Oksigen Medis akan ditangani pada tahap Penegakan Hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.