Makassar, Sonora.ID - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan atas pasokan dan harga obat hingga tabung oksigen di Kota Makassar.
Dari 11 item obat yang ditetapkan dalam harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan permenkes no. HK.01.07/Menkes/4826/2021.
Khusus obat jenis oseltamivir dan tablet azithromycin, harga cenderung bervariasi. Bahkan ada apotek yang menjual tujuh kali lipat dari HET.
Sementara tabung oksigen medis, terpantau kosong untuk ukuran tertentu. Digunakan sebagai penunjang untuk pemulihan dan penyembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Timbun Obat, Oksigen, hingga Bahan Pokok, MUI: Hukumnya Haram!
Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Hilman Pujana mengatakan pemantauan dilakukan seiring adanya informasi kelangkaan.
"Khususnya tabung oksigen ukuran 1m3 stoknya saat ini terpantau kosong di pasaran akan tetapi untuk supply gas oksigen terpantau mencukupi untuk kebutuhan di Sulsel," ujarnya.
Namun hal itu bukan menjadi masalah. Pasalnya, produsen telah memastikan tidak ada kenaikan harga pengisian oksigen.
Hilman menambahkan ketersediaan oksigen juga telah dikonfirmasi dengan beberapa Rumah Sakit, dimana kebutuhannya masih dapat dipenuhi.
Sementara, pasokan obat dalam masa pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit terpantau lancar.
Hal ini dikarenakan kebutuhannya dipantau dan dipasok langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Khusus obat untuk penanganan Covid 19, hasil sementara pantauan tidak seluruh tersedia di Apotek," tambahnya.
Baca Juga: Invermectin Bukan Obat Covid, Masih Dalam Uji Klinis
Olehnya, KPPU menghimbau masyarakat agar tidak perlu panik dikarenakan pasokan obat dan oksigen di Rumah Sakit masih mencukupi.
Sedangkan terkait dengan temuan harga yang berada di atas HET tersebut, KPPU Kanwil VI akan berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Oksigen Medis akan ditangani pada tahap Penegakan Hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.