Sonora.ID - Tingginya angka kematian dan juga penularan covid-19 di DKI Jakarta, Jawa dan Bali membuat pemerintah pusat terpaksa melakukan PPKM dikawasan tersebut.
Menurut peraturan pemerintah pusat PPKM Darurat akan di selenggarakan selama dua minggu dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 juli 2021.
Semua ini dilakukan demi menekan laju perkembangan virus covid-219 di sejumlah daerah rawan.
Melihat kondisi dilapangan, Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan agaknya telah menyiapkan beberapa perencanaan terbaru untuk mendukung program pemeritah dalam menekan laju perkembangan covid-19.
Baca Juga: Viral Video Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Anies Pecat 8 Petugas
Opsi ini akan dilakukan jika, PPKM Darurat ternyata tidak efektif dalam menurunkan angka covid-19 di kawasan DKI Jakarta.
Anies Baswedan akan langsung melaksakanan opsinya jika dalam kurun waktu 14 hari PPKM Darurat tak memberikan dampak nyata.
Orang no satu di Ibu Kota Jakarta tersebut akan tetap memberlakukan PPKM Darurat meski telah berakhir pada 20 Juli 2021.
Keputusannya ini nekat di ambil, demi menekan arus perkembangan covid-19 di kawasannya.
Baca Juga: Anies Murka Saat Sidak Kantor Pelanggar PPKM Darurat: Bukan Soal Untung Rugi, Ini Soal Nyawa!
"Kalau pun tidak terlihat kemajuan ada kemungkinan perpanjangan. Konsekuensinya lebih berat untuk kita semua," ujar Anies dalam Program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/7/2021).
Meski memiliki rencana akan melakukan perpanjangan PPKM Darurat, Anies dan pihaknya juga telah menerapkan sejumlah kebijakan lokal untuk membantu gugus tugas covid-19.
Salah satunya dengan menyiagakan Posko PPKM di tingkat kelurahan dan gugus tugas di tingkat RT/RW. Dengan hal ini diharapkan dapat lebih mudah menambah tempat isolasi mandiri bagi pasien covid tanpa gejala atau ringan.
Tidak hanya itu, pihak pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan jumlah tempat tidur, tenaga kesehatan serta menaikkan proses 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Tak berhenti sampai disitu, Anies dan jajarannya akan terus melakukan sosialisasi tetap di rumah dan inspeksi perusahaan nonesensial dan nonkritikal.
Baca Juga: Rencana PPKM Darurat, Anies Minta 4 Hal ke Pusat Salah Satunya Perketat Mobilitas