Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin belakangan ini memutuskan sekolah yang berada di zona oranye, tidak diperkenankan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Begitu juga dengan siswa yang tinggal di kawasan zona oranye, meski sekolahnya berada d kawasan zona hijau, siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti pelajaran tatap muka.
Artinya seluruh siswa yang tinggal di zona orange hanya diperkenankan untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).
Sementara Pembelajaran Tatatp Muka baru bisa digelar apabila zona oranye sudah berubah menjadi zona kuning atau hijau.
Baca Juga: Zona Oranye, PPKM di Banjarmasin Diperpanjang dengan Pola yang Sama
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota. Hasilnya, PTM di zona oranye ditunda dulu. Tapi kalau yang ada di zona kuning atau hijau itu tetap melaksanakan PTM," ucap Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, saat dihubungi Smart FM, Minggu (11/07) pagi.
Seperti diketahui, pada tanggal 9 Juli tadi, Tim Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin, merilis data sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang statusnya berzona oranye.
Rinciannya yakni, RT 14, RT 26 dan RT 27 yang ada di Kelurahan Sungai Miai. RT 9, RT 15 dan RT 68 di Kelurahan Sungai Andai. RT 31 di Kelurahan Surgi Mufti. RT 34 di Kelurahan Pekapuran Raya, disusul kemudian RT 23 di Kelurahan Tanjung Pagar.
Baca Juga: Status Covid-19 Cenderung Fluktuatif, Batas PJJ di Palembang Belum Ditentukan