Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkannya.
Ia pun meminta agar sekolah yang berada di zona oranye tidak menggelar PTM terlebih dahulu hingga keadaan mulai membaik.
"Termasuk siswa yang tinggal di zona oranye. Juga tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bina SD di Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dari sejumlah RT yang menjadi zona oranye itu hanya ada satu SD yang tak bisa menggelar PTM.
"Yakni, SDN Benua Anyar 9 di Jalan Sungai Gampa RT 15. Sementara sisanya, berada di zona hijau dan kuning," singkatnya.
Baca Juga: Zona Oranye, PPKM di Banjarmasin Diperpanjang dengan Pola yang Sama
Sebelumnya diberitakan, Rencana PTM di kota Banjarmasin semakin dimantapkan. Teranyar, Dinas Pendidikan Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dalam SE yang diterbitkan tertanggal 7 Juli 2021 itu, mengatur sistem pelaksanaan PTM untuk seluruh tingkatan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Misalnya, terkait jumlah rombongan belajar (rombel), pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko Covid-19 selama PTM di sekolah. Mulai dari PAUD, SD dan SMP.
Baca Juga: Status Covid-19 Risiko Sedang, Pemkot Makassar Bolehkan Bioskop Buka