"Yang tidak diizinkan itu sekolahnya kalau berada di zona oranye. Bukan siswanya, yang kita tahu," bebernya.
Ia mengaku, tidak mengetahui adanya aturan bahwa siswa yang berdomisili di zona oranye juga tidak diperkenankan turun ke sekolah.
Ia menambahkan, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa kelas 7 di SMPN 1 sendiri diselenggarakan selama 3 hari. Sedangkan untuk siswa kelas 8 dan 9 semua diliburkan.
"Di hari pertama ini semua siswa kelas 7 hadir. Karena pemberitahuan untuk siswa yang berada di zona oranye tidak diperkenankan turun baru kita ketahui," tuntasnya
Terpisah. Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menegaskan, tidak hanya sekolah yang berada di zona oranye yang ditunda, namun juga siswa yang berdomisili di zona oranye tidak diperkenankan turun ke sekolah.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Putuskan Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah yang Terdampak Zona Orange
Menurutnya, sekolah wajib mendata setiap siswanya masing-masing. Sehingga tidak kecolongan, ada siswa dari zona oranye yang hadir di sekolah.
"Sekolah pasti juga sudah punya data masing-masing siswa. Per minggu akan kita evaluasi. Kalau yang sekolah di zona oranye dalam seminggu berubah jadi kuning atau hijau maka boleh buka. Begitu juga sebaliknya. On/Off saja," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Banjarmasin, Sahnan, ada beberapa SMPN yang mengalami penundaan PTM lantaran masuk dalam wilayah zona oranye.
Yakni SMPN 35 di Kel. Sungai Andai, SMPN 24 di Kel. Surgi Mufti, SMPN 23 di Kel. Pekapuran Raya, SMPN 19 Kel. Pemurus Dalam, SMPN 8 dan SMPN 18 di Kel. Tanjung Pagar.
Begitu juga dengan sebagian sekolah swasta, di antaranya SMP SMIP 1946 di Kel. Surgi Mufti, SMP Muhammadiyah 4 di Kel. Pekapuran Raya.
Baca Juga: Selama Tidak PPKM dan Zona Merah, Kadisdik: Masih Punya Harapkan Laksanakan PTM