Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli juga mengungkapkan bahwa terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi dengan data sebagai berikut. Yang pertama, WNA Asal Irlandia bernama Murray Ross dengan Nomor Paspor : PW7502xxx ( berlaku sd. 09/10/2029).
Kemudian, WNA kedua yang dideportasi adalah WNA asal Amerika Serikat bernama AYALA Aileen dengan Nomor Paspor : 591599xxx (berlaku sd. 15/10/2028). Dan yang ketiga, WNA yang berasal dari Rusia yang bernama Zulfia Kadarberdieva dengan Nomor Paspor : 733687xxx ( berlaku sd. 06/10/2024).
"Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian, " Ujarnya.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Melewati Pukul 20.00, Walikota Peringatkan Satu Pengelola Minimarket
Mengenai waktu pendeportasian terhadap WNA yang melanggar ini, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.
Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
"Untuk WNA atas nama Anzhelika Naumenok, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian," Tutupnya.