Denpasar, Sonora.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, melakukan Operasi Yustisi.
Pada tanggal 8 Juli 2021 lalu, Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi) , Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Sebanyak 63 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar
Dalam press release Tindakan Adminstratif Keimigrasian bagi Pelanggar Protokol Kesehatan dalam masa PPKM Darurat yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (12/7/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli menyampaikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali pada Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Melewati Pukul 20.00, Walikota Peringatkan Satu Pengelola Minimarket
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli juga mengungkapkan bahwa terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi dengan data sebagai berikut. Yang pertama, WNA Asal Irlandia bernama Murray Ross dengan Nomor Paspor : PW7502xxx ( berlaku sd. 09/10/2029).
Kemudian, WNA kedua yang dideportasi adalah WNA asal Amerika Serikat bernama AYALA Aileen dengan Nomor Paspor : 591599xxx (berlaku sd. 15/10/2028). Dan yang ketiga, WNA yang berasal dari Rusia yang bernama Zulfia Kadarberdieva dengan Nomor Paspor : 733687xxx ( berlaku sd. 06/10/2024).
"Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian, " Ujarnya.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Melewati Pukul 20.00, Walikota Peringatkan Satu Pengelola Minimarket
Mengenai waktu pendeportasian terhadap WNA yang melanggar ini, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.
Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
"Untuk WNA atas nama Anzhelika Naumenok, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian," Tutupnya.