Pihaknya menambahkan jika di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.
“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur dan Edaran Walikota ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” ucapnya.
Dewa Rai menegaskan apabila ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik. “Tanpa tujuan jelas tentu akan kami putar balik. Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri.
“Jangan keluar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah 3 hari,” ujarnya.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 3 Warga Negara Asing Dideportasi