Denpasar Sonora.ID - Pintu masuk Kota Denpasar Kembali diperketat berkaitan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Setelah melakukan penyekatan di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar, perhari ini ditambah 4 pos lagi sehingga menjadi 4 titik. Penjagaan di 4 titik tersebut telah digelar pagi tadi pukul 06.00 Wita.
Juru Bicara Satgas Penganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Senin, (12/7/2021) mengatakan bahwa penambahan pos ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar.
Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Sebanyak 63 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar
Lebih lanjut, Dewa Rai menyampaikan adapun 4 titik pos tambahan penyekatan ini yakni Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.
Sebelumnya pada tanggal 8 Juli juga telah dilakukan penyekatan di 7 pos yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.
“Penyekatan kami tambah karena sampai saat ini kasus masih tinggi dan mobilitas warga juga masih tinggi. Sekarang bagaimana bisa menekan mobilitas warga ini,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai mengaku oenyekatan di tambah di perbatasan utara Kota Denpasar karena mobilitas warga paling tinggi dating dari utara. “Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar dan Tabanan,” ujarnya.
Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Sebanyak 63 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar
Pihaknya menambahkan jika di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.
“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur dan Edaran Walikota ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” ucapnya.
Dewa Rai menegaskan apabila ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik. “Tanpa tujuan jelas tentu akan kami putar balik. Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri.
“Jangan keluar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah 3 hari,” ujarnya.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 3 Warga Negara Asing Dideportasi