Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada sepeda motor dan mobil saja.
Untuk mengurus pemuthan pajak kendaraan ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Namun perlu diingat, selama berlangsungnya PPKM Darurat, layanan Samsat Induk di Jawa Tengah akan tutup lebih cepat dari biasanya.
Untuk Senin-Kamis jam pelayanan pukul 08.00-13.00 WIB, dan untuk hari Jumat pelayanannya pukul 08.00-11.30 WIB, sedangkan hari Sabtu pelayanan buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa daerah di Jawa Tengah bahkan ada yang menutup layanan kantor Samsat pembantu dan Samsat keliling.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
Baca Juga: DPRD Sumsel Minta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang