Semarang, Sonora.ID - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah, pasalnya selama PPKM Darurat berlangsung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan.
Pemilik kendaraan yang terlambat untuk melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.
Bahkan, masa pemutihan pajak ini berlaku hingga 6 September 2021. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu.
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto turut membenarkan informasi tersebut.
Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan pemutihan ini ia berharap agar masyarakat terdorong untuk memenuhi kewajibannya melunasi pajak.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini diberikan berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Baca Juga: DPRD Sumsel Minta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang
Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada sepeda motor dan mobil saja.
Untuk mengurus pemuthan pajak kendaraan ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Namun perlu diingat, selama berlangsungnya PPKM Darurat, layanan Samsat Induk di Jawa Tengah akan tutup lebih cepat dari biasanya.
Untuk Senin-Kamis jam pelayanan pukul 08.00-13.00 WIB, dan untuk hari Jumat pelayanannya pukul 08.00-11.30 WIB, sedangkan hari Sabtu pelayanan buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa daerah di Jawa Tengah bahkan ada yang menutup layanan kantor Samsat pembantu dan Samsat keliling.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
Baca Juga: DPRD Sumsel Minta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang