Pengetatan PPKM Mikro Mewajibkan Perkantoran Melakukan WFH 75%

12 Juli 2021 20:43 WIB
Illustrasi PPKM
Illustrasi PPKM ( )

Perkantoran juga diwajibkan memperbanyak karyawannya melakukan work from home (WFH) sebanyak 75%, sementara yang dikantor hanya 25% saja.

“Sudah disosialisasikan ke perkantoran termasuk juga pelaku usaha perkantoran. Pemberlakuan ini merupakan wujuh pengetatan dari PPKM mikro ini. Berharap seluruh stake holder mendukung dari pengendalian covid-19,” ujarnya.

Pemberian sanksi mengacu pada perwali no.27 mulai dari denda, sanksi administrasi, sanksi soal termasuk pelakua usaha.

“Mengharapkan pelaku usaha juga sector lain, perkantoran dan lainnya mematuhi surat edaran walikota tentang perpanjangan PPKM mikro. Kami tidak bisa melakukan sendiri bila tidak ada kesadaran masyarakat. Mari bersatu padu dalam mengendalikan covid-10,” tukasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm