Palembang, Sonora.ID - Sesuai regulasi instruksi mendagri no 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam pengendalian di kota Palembang, walikota Palembang telah mengeluarkan surat edaran no.25/SE/Dinkes 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM.
“ Dua hari yang lalu kami melakukan sosialisasi tanggal 7 Juli, 8 Juli 2021, dan berlaku efektif 9 Juli 2021,” ujar G.A. Putra Jaya, Kasat Pol.P.P Kota Palembang saat di wawancarai Sonora (09/07/2021).
Baca Juga: PMKK Mikro Diperketat, ASN di Palembang Bakal WFH
Satuan Kepolisian Pamong Praja (Sat.Pol.P.P) telah berusaha optimal melakukan sosialisasi terhadap yang terdampak PPKM ini seperti mall, rumah makan, café-café, pusat perbelanjaan termasuk fasilitas umum.
“ kami sudah mensosialiasikannya ke beberapa mall, mereka pada umumnya mendukung surat edaran walikota ini,” tukasnya.
Surat edaran tersebut mewajibkan mall tutup pada pukul 17.00 WIB, kecuali yang esensial.
Selain mall tempat-tempat lain serperti restaurant, pusat perbelanjaan dan pedagang beroperasional hingga pukul 17.00. kapasitas juga dibatasi hanya 25% saja.
Perkantoran juga diwajibkan memperbanyak karyawannya melakukan work from home (WFH) sebanyak 75%, sementara yang dikantor hanya 25% saja.
“Sudah disosialisasikan ke perkantoran termasuk juga pelaku usaha perkantoran. Pemberlakuan ini merupakan wujuh pengetatan dari PPKM mikro ini. Berharap seluruh stake holder mendukung dari pengendalian covid-19,” ujarnya.
Pemberian sanksi mengacu pada perwali no.27 mulai dari denda, sanksi administrasi, sanksi soal termasuk pelakua usaha.
“Mengharapkan pelaku usaha juga sector lain, perkantoran dan lainnya mematuhi surat edaran walikota tentang perpanjangan PPKM mikro. Kami tidak bisa melakukan sendiri bila tidak ada kesadaran masyarakat. Mari bersatu padu dalam mengendalikan covid-10,” tukasnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021