Dukung Pengetatan PPKM Darurat, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan

12 Juli 2021 20:55 WIB
Dukung Pengetatan PPKM, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan
Dukung Pengetatan PPKM, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan ( )

Karyawan diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan. Disamping absensi disediakan handsanitizer. 

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala dan bila ada rapat besar, sesudahnya dilakukan penyemprotan untuk menjaga keamanan bersama.

“Kepada siapapun, mari kita jaga prokes. Pandemic makin meningkat, jaga diri dan keluarga agar terhindar dari covid. Jangan lalai prokes dan membatasi kegiatan diluar rumah yang tidak penting,” tukasnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm