Dukung Pengetatan PPKM Darurat, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan

12 Juli 2021 20:55 WIB
Dukung Pengetatan PPKM, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan
Dukung Pengetatan PPKM, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan ( )

Palembang Sonora – Pengetatan PPKM mikro resmi digelar dari tanggal 9 Juli hingga 20 Juli 2021. Mendukung  hal tersebut, RRI Palembang melakukan beberapa pengetatan di sisi internalnya.

Ahmad Bahri, Kepala Stasiun RRI Palembang kepada Sonora (09/07/2021) mengatakan pengetatan yang dilakukan antara lain mengadakan work from home (WFH) sebanyak 75% karyawan.

“Mulai hari ini, terkait kebijakan tentang PPKM mikro karena Palembang yang dianggap daerah resiko tinggi. Kami melakukan work form home dari tanggal 9 sampai 20 juli untuk karyawan yang sifatnya administrasi. Untuk operasional seperti penyiar, reporter dan kontributor tetap melakukan tugas-tugasnya seperti biasa," ungkap Kepala Stasiun RII

Baca Juga: Agar Pengetatan PPKM Mikro Berhasil, Maka Diperlukan Kesadaran Masyarakat

Reportase kan bisa dilakukan dari tempat reporter berada meloporkan kejadian atau peristiwa. Penyiar diatur jadi 3 shift, biasanya 4 shift. Produksi berita tetap berjalan seperti biasa.

Admisnistrasi diatur dengan kondisi yang ada, sesuai kebijakan pusat, bila daerahnya berada dizona merah maka bisa mengambil kebijakan untuk menetapkan work from home 75% dan work from office 25%,” ujarnya.

Ia menambahkan RRI menerapkan protocol kesehatan mulai dari saat masuk kantor, absen dan juga selama berada di kantor.

Baca Juga: Pengetatan PPKM Mikro Mewajibkan Perkantoran Melakukan WFH 75%

Karyawan diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan. Disamping absensi disediakan handsanitizer. 

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala dan bila ada rapat besar, sesudahnya dilakukan penyemprotan untuk menjaga keamanan bersama.

“Kepada siapapun, mari kita jaga prokes. Pandemic makin meningkat, jaga diri dan keluarga agar terhindar dari covid. Jangan lalai prokes dan membatasi kegiatan diluar rumah yang tidak penting,” tukasnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm