Lebih lanjut, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa untuk tingkat Desa, upacara tersebut dilakukan di Pura Kahyangan Tiga atau Pura Desa.
Sementara pada tingkat kabupaten/ kota dilakukan pura sesuai tingkatannya.
“Bisa di Pura Sad Kahyangan atau Pura Dang Kahyangan setelah berkoordinasi dengan PHDI kabupaten/ kota setempat,”bebernya.
Kata Gubernur Koster, pelaksanaan upacara tersebut akan dihadiri semua pemimpin di desa, kabupaten, dan provinsi secara terbatas, yakni tidak boleh lebih dari 20 orangorang.
"Sarana bhaktinya akan dikirim surat secara khusus. Banten pejati secara lengkap sesuai dresta desa setempat,” katanya.
Selain itu, dalam rapat virtual ini, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir terjadi penambahan kasus positif harian Covid 19 yang cukup signifikan di Provinsi Bali.
Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat disiplin protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah apalagi saat ini sedang berlangsung PPKM Darurat, dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: 4 Pos Penyekatan Ditambah di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik