Denpasar, Sonora.ID - Hingga kini, pandemi Covid-19 masih terjadi bahkan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia dan Bali khususnya belakangan ini mengalami peningkatan. Merespons lonjakan kasus beberapa pekan terakhir, Pemerintah pun menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.
Dalam penerapan PPKM Darurat, Gubernur Bali Wayan Koster meminta para perbekel, bendesa adat beserta jajarannya kembali mengaktifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong berbasis Desa Adat dan Relawan Desa sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali
Tak hanya menempuh upaya sekala, Gubernur Koster juga kembali menggaungkan jalur niskala untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China, tersebut.
Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Sebanyak 63 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar
“Untuk mempercepat pengendalian aktivitas masyarakat, maka sesuai tugas Satgas Gotong Royong desa adat, tugas relawan desa dan kelurahan agar diaktifkan kembali. Tugasnya sekala niskala,” ujar Koster dalam pertemuan virtual dari Ruang Rapat Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.
Mengenai pengendalian Covid-19 secara niskala tersebut, Gubernur Koster meminta agar seluruh krama (Masyarakat) Bali melaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti pada 14 Juli 2021 secara serentak di seluruh Bali pada pukul 09.00 Wita.
Dalam rapat virtual yang diikuti sekitar seribu peserta dari berbagai Desa di Bali ini, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini juga menjelaskan bahwa upacara secara niskala tersebut nyejer selama seminggu, dari tanggal 14 Juli sampai 20 Juli 2021.
Upacara tersebut, dilaksanakan secara serentak mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Sebanyak 63 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar
“Tolong dicatat, untuk tugas niskala akan dilaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti mulai dari desa adat, kabupaten sampai provinsi. Jadi, akan melaksanakan dengan cara kita. Kearifan lokal yang kita punya. Tradisi Bali,” terangnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa untuk tingkat Desa, upacara tersebut dilakukan di Pura Kahyangan Tiga atau Pura Desa.
Sementara pada tingkat kabupaten/ kota dilakukan pura sesuai tingkatannya.
“Bisa di Pura Sad Kahyangan atau Pura Dang Kahyangan setelah berkoordinasi dengan PHDI kabupaten/ kota setempat,”bebernya.
Kata Gubernur Koster, pelaksanaan upacara tersebut akan dihadiri semua pemimpin di desa, kabupaten, dan provinsi secara terbatas, yakni tidak boleh lebih dari 20 orangorang.
"Sarana bhaktinya akan dikirim surat secara khusus. Banten pejati secara lengkap sesuai dresta desa setempat,” katanya.
Selain itu, dalam rapat virtual ini, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir terjadi penambahan kasus positif harian Covid 19 yang cukup signifikan di Provinsi Bali.
Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat disiplin protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah apalagi saat ini sedang berlangsung PPKM Darurat, dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: 4 Pos Penyekatan Ditambah di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik