7 WNA Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan Dalam Masa Penerapan PPKM Darurat

14 Juli 2021 20:20 WIB
 WNA terjaring melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM Darurat di Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
WNA terjaring melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM Darurat di Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. ( )

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi Rabu (14/7/2021) mengatakan bahwa pada hari Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Hingga saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Passport yang bersangkutan," jelasnya.

Lebih lanjut, Jamaruli menyampaikan bahwa dimasa PPKM Darurat ini, pihak bersama instansi terkait untuk terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban protokol kesehatan dan inimenunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya imigrasi yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Larang WNA Asal India Masuk Kota Balikpapan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm