Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi Rabu (14/7/2021) mengatakan bahwa pada hari Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Passport yang bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jamaruli menyampaikan bahwa dimasa PPKM Darurat ini, pihak bersama instansi terkait untuk terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban protokol kesehatan dan inimenunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya imigrasi yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Larang WNA Asal India Masuk Kota Balikpapan