Denpasar, Sonora.ID - Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP kembali melakukan operasi Pelanggaran Protokol Kesehatan, dimana operasi kali ini menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sebelum melakukan operasi, tim gabungan melaksanakan apel dan diberikan arahan bahwa operasi Yustisi PPKM tersebut difokuskan pada penegakan Pelanggaran Protokol Kesehatan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi tiga tim, dimana dua tim melakukan Patroli dan satu tim lagi melakukan tugas pendataan pada Pos Simpang Deus.
Dari hasil operasi, didapat sebanyak 7 orang WNA yang terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni dua orang Warga Negara Perancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua orang Warga Negara Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang Warga Negara Belanda atas nama Derk, satu orang Warga Negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang Warga Negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.
Baca Juga: 13 WNA Terjaring, Dirpamobvit Polda Bali Pimpin Penindakan WNA Pelanggar Prokes
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga Pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan passport yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sedangkan 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca Juga: Diduga Stres, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Bule Mengamuk
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi Rabu (14/7/2021) mengatakan bahwa pada hari Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Passport yang bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jamaruli menyampaikan bahwa dimasa PPKM Darurat ini, pihak bersama instansi terkait untuk terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban protokol kesehatan dan inimenunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya imigrasi yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Larang WNA Asal India Masuk Kota Balikpapan