Sonora.ID - Pemerintah akan memberikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri.
Akan ada tiga paket obat yang dibagikan, yakni untuk pasien Covid-19 yang tidak bergejala (OTG), dan yang bergejala.
"Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang akan kita berikan masing-masing untuk 7 hari," kata Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran paket obat gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Tiga jenis paket
Untuk paket 2 dan 3 membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan paket obat gratis dan bagaimana caranya?
Baca Juga: Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke wilayah Bodetabek
Syarat dapat obat Covid-19 gratis
Syarat untuk mendapatkan obat Covid-19 ini disampaikan langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silakan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas puskesmas," kata Hadi dilansir dari Kompas.com.
"Setelah datanya ada maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan diantar dengan pendampingan bidan desa maupun petugas-petugas Puskemas," tambahnya.
Untuk tahap pertama pemerintah akan membagikan 300.000 paket obat untuk pasien Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang sedang isolasi mandiri.
Selain dengan cara tersebut, pembagian obat ini juga bisa melalui program layanan telemedicine.
Pasien bisa konsultasi kesehatan secara virtual tanpa harus datang ke rumah sakit. Selain itu, ini juga dilakukan untuk mengurangi beban keterisian tempat tidur di rumah sakit.
11 platform Telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes:
Cara mendapatkan pelayanan Telemedicine:
Pasien atau warga cukup mengisi form pemesanan obat dan unggah KTP di platform Telemedicine yang dipilih, dan semuanya sudah langsung diproses secara otomatis.
Layanan Telemedicine gratis dimulai dari proses pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Layanan Telemedicine Jadi Jalan Pintas Para Pasien
Syarat dan cara mendapat paket obat gratis melalui Telemedicine:
Sebelum berkonsultasi, pasien harus menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien.
Hanya pasien kategori isolasi mandiri, yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Tidak semua jenis obat diberikan gratis, hanya ada 2 paket obat yang ditanggung Kemenkes yakni Paket A (Orang Tanpa Gejala) berupa multivitamin C, D, E, Zinc sebanyak 10 butir konsumsi satu kali sehari.
Paket B (bergejala ringan) berupa multivitamin C, D, E, Zinc sebanyak 10 butir konsumsi satu kali sehari. Kemudian, Azithromisin 500 mg sebanyak 5 butir konsumsi sehari sekali. Oseltamivir 75 mg sebanyak 14 butir konsumsi dua kali sehari. Selain itu, parasetamol tab 500 mg sebanyak 10 butir (apabila dibutuhkan).
Obat dan vitamin yang diberikan hanya untuk konsumsi pasien dan tidak boleh diperjualbelikan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Paket Obat Covid-19 Bagi Warga Kurang Mampu
Pengiriman obat
Pengiriman obat dan/atau vitamin dari apotek Kimia Farma ke alamat pasien akan dibantu oleh jasa ekspedisi SiCepat.
Sehingga, pastikan pengisian alamat pengiriman di platform telemedicine sudah benar, sesuai dengan alamat pasien.
Setelah diproses, pasien akan mendapatkan SMS dari SiCepat yang berisi nomor resi dan status pengiriman.
Jadi, pasien bisa memantau lokasi atau posisi barang kiriman.
Kementerian Kesehatan terus berupaya memperluas layanan Telemedicine Covid-19.
Selain di Jabodetabek, rencananya layanan telemedicine Covid-19 ini akan secara bertahap dikembangkan di ibu kota provinsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul 'Ini Syarat dan Cara Dapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah' dan 'Cara Dapat Layanan Telemedicine dan Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Isoman di Jabodetabek'