Bank Kalsel Diminta Evaluasi Broker Sebelum Penyertaan Modal Ditambah

17 Juli 2021 12:15 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Di tengah upaya meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) ke angka Rp3 triliun hingga tahun 2024 mendatang, Bank Kalsel didesak segera melakukan evaluasi terkait pialang atau broker yang dinilai membebani perbankan milik pemerintah daerah itu.

Bahkan DPRD Kalimantan Selatan meminta masalah tersebut harus sudah selesai sebelum pembentukan Pansus Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada Bank Kalsel dilaksanakan.

“Telah disepakati bersama teman-teman di Komisi II, masalah broker harus selesai sebelum dibentuknya pansus,” tutur Imam Suprastowo, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan kepada Smart FM, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kalsel Catat Rekor Harian Tertinggi, Usia Produktif Rawan Tertular

Pihaknya, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, ditegaskan Imam akan menyetujui penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel asal masalah broker sudah rampung.

Di mana untuk penjaminan yang melalui broker, pihak tersebut mendapatkan keuntungan 35 persen, dengan pembagian 25 persen bagi broker dan 10 persen berupa cashback bagi Bank Kalsel.

“Nilainya tergantung, kalau tahun 2020, penyaluran kredit itu mencapai lebih dari Rp10,9 triliun. Kalikan saja berapa untuk biaya di penjaminan,” tambah Imam.

Ia juga mengungkapkan, dengan adanya broker, mayoritas banyak yag menolak penjaminan dari Bank Kalsel lewat jalur tersebut. Baik Jamkrindo maupun Askrida, selaku perusahaan penjaminan kredit.

“Yang mau hanya dari Jamkrida Jawa Barat. Tapi kita tegaskan lagi untuk Jamkrida Kalsel itu harus diutamakan,” jelasnya.

Apalagi dengan penjaminan dilakukan oleh Jamkrida Kalsel, maka keuntungan berupa dividen akan masuk ke kas daerah. Sementara jika lewat Jamkrida Jawa Barat, tentunya akan masuk ke daerah lain.

Baca Juga: Pj Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Perbaikan Ponpes Al Falah

Ditanya terkait uang yang dijaminkan oleh Jamkrida Jawa Barat lewat broker, Imam mengaku tidak mengetahui berapa besarannya. Namun hal tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun terakhir.

Menurut Imam, selain keuntungan yang akan dinikmati oleh daerah lain, masalah lain juga dapat timbul di kemudian hari. Misalnya jika ada nasabah yang melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka yang bertanggungjawab adalah Jamkrida dan bukan broker.

Desakan untuk mengevaluasi penggunaan broker dalam proses penyaluran kredit dari Bank Kalsel rupanya juga pernah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pemegang saham mayoritas.

Bank Kalsel diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembenahan agar broker tak lagi mengendalikan perbankan tersebut.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm