"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana", jelasnya.
Selain mencopot oknum Satpol PP, Adnan juga telah memberikan teguran keras kepada Pj Sekda Gowa.
Olehnya itu, Adnan juga mengingatkan kepada kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tandasnya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Kenaikan Pangkat ASN Gowa